pasar monopoli dan perbedaan harga (diskriminasi harga).
Distorsi Pasar dan Pasar dalam Ekonomi Islam
A. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Distorsi Pasar
Distorsi pasar merupakan kondisi pasar yang tidak seimbang di mana terjadi hal-hal yang mengganggu mekanisme pasar yang sudah tersusun rapi. Distorsi yang terjadi dilakukan oleh komponen pasar itu sendiri dalam rangka memperoleh keuntungan lebih cepat dan lebih banyak, namun di sisi lain merugikan komponen pasar yang lain. Hal ini tentu bertolak belakang dengan prinsip pasar ideal sesuai dengan perspektif ekonomi islam yaitu keadilan, mengindari mudharat, dan memperhatikan maslahat bagi seluruh komponen pasar.
Distorsi pasar yang sering terjadi di masyarakat pada umumnya yaitu distorsi pasar dengan bentuk tadlis dan taghrir. Tadlis atau penipuan merupakan kondisi dimana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party), sehingga pihak yang lebih mengetahui informasi memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan jalan menipu. Sedangkan taghrir atau ketidakpastian yaitu kondisi dimana pada saat transaksi kedua belah pihak yang melakukan transaksi tidak memiliki informasi yang lengkap sehingga timbul ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi tersebut (unknown to both party)
Secara garis besar ekonomi Islam Sengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yaitu (1) rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan, (2) tadlis atau penipuan, dan (3) taghrir atau ketidakpastian. Semua bentuk distorsi pasar tersebut mengganggu jalannya mekanisme pasar secara alamiah dengan mendzalimi salah satu pihak yang bertransaksi
Bentuk-Bentuk Distorsi Pasar
A. 1. Ba’i Najasy (Distorsi Permintaan)
Ba’i Najsy atau yang dinamakan distrosi permintaan merupakan sebuah transaksi haram dikarenakan orang yang menjual sudah bekerja sama dengan pihak lain supaya memberi pujian pada barang- barang yang sedang ditawarkan dengan hargaharga yang lebih tinggi. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan supaya konsumen tertarik untuk membeli. Pihak lain yang menawar tersebut sebenarnya tidak menginginkan membeli barang itu, tetapi ia ingin melakukan penipuan pada orag lain yang sangat ingin membeli barang itu
2. Ikhtikar (Distorsi Penawaran)
Sumbernya dari Said bin al -Musayyab dari Ma’ mar bin Abdullah al- Adawi bahwa Rasulullah SAW. bersabda, yaitu “Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali dia berdosa.” Ikhtikar itu yang sering diartikan penimbunan atau monopoli. Ikhtikar itu yang sebenarnya tidak selalu sama dengan monopoli. Islam membolehkan bagi siapapun yang ingin berbisnis dan tidak mempedulikan apakah dia termasuk satu- satunya pihak penjual yang (monopoli) ataukah ada dari penjual yang lain. Stok dari barang dagang yang disimpan untuk persediaan juga tidak dilarang. Yang tidak diperbolehkan ialah ikhtikar yang merupakan tindakan pengambilan keuntungan berada diatas keuntungan yang normal menggunakan carra menjual barang yang lebih sedikit untuk sebuah harga yang lebih tinggi, dalam istilah ekonomi disebut juga monopoly ’s rent. Jadi dalam agama Islam memperbolehkan monopoli, tetapi jika monopoly’s rent tidak diperbolehkan.
B. Tadlis (Penipuan)
tadlis merupakan kondisi di mana salah satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party) sehingga pihak lain yang memiliki informasi lebih memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menipu pihak yang tidak tahu. bahwa menurut fukaha, tadlis ialah menutupi aib barang. Tadlisbukanlah perihal menjual barang yang cacat atau rusak, melainkan tindakan menyembunyikan kecacatan atau kerusakan barang sehingga informasi yang dimiliki oleh para pihak yang melakukan transaksi menjadi tidak simetris (asymmetric information).
menggolongkan tadlis ke dalam empat kategori, yaitu:
1. Tadlis dalam kuantitas
2. Tadlis dalam kualitas
3. Tadlis dalam harga
4. Tadlis waktu penyerahan
C. Taghrir (Ketidakpastian)
Kata taghrir berasal dari bahasa Arab gharar yang memiliki arti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Di dalam istilah fiqih, taghrir diartikan sebagai suatu tindakan secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi. Taghrir juga diartikan sebagai tindakan mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa mengetahui konsekuensi yang akan diterima.
B. Etika Transaksi dalam Pasar
C. Persaingan Sempurna dalam Pasar Islami
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena struktur pasar ini akan dapat menjamin berlangsungnya aktivitas produksi dengan tingkat efisiensi yang tinggi. Oleh karena itu dalam analisis ekonomi sering digunakan asumsi bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Tetapi dalam praktek tidak mudah untuk menentukan suatu industri dapat digolongkan ke dalam pasar persaingan sempurna yang sesungguh nya (sesuai teori). Umumnya, yang ada adalah yang mendekati ciri-ciri struktur pasar tersebut
D. Pengertian Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan suatu perusahaan yang memberi contoh monopoli murni. Dimana tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual dipasar, sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak langsung, misalnya dari produk atau barang-barang dari perusahaan lain yang bias sebagia substitusi (meski substitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Misalnya, PLN mendapat persaingan dari perusahaan yang menjual genset. Macam persaingan yang tidak langsung adalah kemungkinankemingkinan adanya perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke dalam pasar (sering disebut “persaingan potensial”). Karena adanya persaingan potensial ini, prilaku seorang produsen monopoli tidak sebebas apa yang digambarkan dalam kasus monopoli murni.
Oligopoli adalah sebuah pasar dimana hanya terdapat sedikit penjual yang masing-masing dari penjual itu menawarkan produk yang identik satu sama lain, Secara umum pengertian oligopoli adalah suatu keadaan dimana hanya ada 2-10 perusahaan yang menguasai pasar baik secara sendiri-sendiri (independen) atau secara bersama-sama yang mana perilaku antar perusahaan saling ketergantungan satu sama lain.
E. Ciri-Ciri Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
Ciri- ciri dari pasar monopoli :
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip ( close subtitusi)
3. produsen yang memiliki kekuatan menntukan harga
4. tidak ada penguasa lain yang memasuki pasar
5. Penampilan baik dalam bentuk lokasi penjualan maupun service merupakan upaya mendapatkan laba maximum.
6. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
F. Kerugian Yang Ditimbulkan
Kebijakan yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Dampak Buruk
Komentar
Posting Komentar