Teori Penawaran Islami
a. Pengertian hukum, teori penawaran islami
Hukum merupakan peraturan berupa
norma-norma untuk tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilah, mencegah terjadinya kekacauan. Dengan adanya hukum dapat dipastikan
adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan masyarakat berhak memperoleh
pembelaan didepan hukum.
Menurut wandi (1991), penawaran adalah
jumlah produk tertentu, dimana para penjual ingin menjualnya pada pasar
tertentu dan waktu tertentu. Menurut lipsey,dkk((1991) makin tinggi harga suatu
produk, makin besar jumlah produk yang ditawarkan dengan catatan faktor yang
sama (ceteris paribus). Jadi,penawaran merupakan sebuah barang atau jasa
yang tersedia dan dapat ditawar oleh produsen kepada konsumen pada setiap
tingkat harga tertentu dan selama periode waktu tertentu
Dalam islam penahanan sebuah barang produksi guna melindungi harga barang-barang agar produsen tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh rendahnya harga baran seperti terjadi ketersediaan barang produksi yang melimpah di masa panen raya yang menyebabkan harga produksi turun, tetapi jika penahanan barang ketika harga rendah, dan menjualnya jika harga naik, hal itu tidak dibenarkan dalam islam karena ini termasuk ikhtiar terlarang dalam agama islam.
b. Kurva penawaran
Jika harga yang ada dipasaran berlaku dengan jangka pendek adalah P* maka produsen akan memiliki keuntungan yang ekonomis yaitu P*E*QS. Dengan demikian kurva MC yang berada di atas kurva AVC adalah garis yang menjelaskan produsen bersedia berproduksi. Apabila U 1 DAN U2 dihubungkan, maka akan mendapat kurva penawaran
c. Pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap penawaran
Dalam bidang ekonomi zaka dapat menjadi
pencegah terjadinya penumpukan kekayaan p[ada seseorang dan mewajibkan orang
kaya untuk memberikan sebagian harta kekayaannya pada orang yang kurang mampu
melalui zakat. Zakat yang dikenakan hasil produksi adalah zakat perniagaan,
pengenaan zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan
pengenaan pajak penjualan. Dalam konsep ekonomi islam, zakat pperniagaan
dikenakan bila terpenuhinya dua hal yaitu: nisab(batas harta yang
menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta
tersebut dimiliki yaitu satu tahun). Jadi apabila nisab dan haul
sudah terpenuhi, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan akatnya sebesar
25%
d. d Faktor-faktor yang
mempengaruhi penawaran
1. Harga barang itu sendiri. Jika harga turun maka penawaran terhadap barang tersebut akan sedikit begitupun sebaliknya
2.
Harga barang yang terkait
3.
Biaya produksi
4.
Tingkat teknologi
5.
Jumlah produsen, semakin
banyak produsen makan semakin banyak jumah barang yang ditawarkan.
6.
Kebijakan pemerintah
7.
Faktor alam dapat
mempengaruhi penawaran untuk produk seperti pertanian dan perikanan
heri sudarsono, konsep ekonomi islam, Yogyakarta:2007
Komentar
Posting Komentar