Teori Penawaran Islami

a.       Pengertian hukum, teori penawaran islami

Hukum merupakan peraturan berupa norma-norma untuk tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilah, mencegah terjadinya kekacauan. Dengan adanya hukum dapat dipastikan adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan masyarakat berhak memperoleh pembelaan didepan hukum.

Menurut wandi (1991), penawaran adalah jumlah produk tertentu, dimana para penjual ingin menjualnya pada pasar tertentu dan waktu tertentu. Menurut lipsey,dkk((1991) makin tinggi harga suatu produk, makin besar jumlah produk yang ditawarkan dengan catatan faktor yang sama (ceteris paribus). Jadi,penawaran merupakan sebuah barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawar oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga tertentu dan selama periode waktu tertentu

Dalam islam penahanan sebuah barang produksi guna melindungi harga barang-barang agar produsen tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh rendahnya harga baran seperti terjadi ketersediaan barang produksi yang melimpah di masa panen raya yang menyebabkan harga produksi turun, tetapi jika penahanan barang ketika harga rendah, dan menjualnya jika harga naik, hal itu tidak dibenarkan dalam islam karena ini termasuk ikhtiar terlarang dalam agama islam.

b.      Kurva penawaran



Jika harga yang ada dipasaran berlaku dengan jangka pendek adalah P* maka produsen akan memiliki keuntungan yang ekonomis yaitu P*E*QS. Dengan demikian kurva MC yang berada di atas kurva AVC adalah garis yang menjelaskan produsen bersedia berproduksi. Apabila U 1 DAN U2 dihubungkan, maka akan mendapat kurva penawaran

c.  Pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap penawaran

Dalam bidang ekonomi zaka dapat menjadi pencegah terjadinya penumpukan kekayaan p[ada seseorang dan mewajibkan orang kaya untuk memberikan sebagian harta kekayaannya pada orang yang kurang mampu melalui zakat. Zakat yang dikenakan hasil produksi adalah zakat perniagaan, pengenaan zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan pengenaan pajak penjualan. Dalam konsep ekonomi islam, zakat pperniagaan dikenakan bila terpenuhinya dua hal yaitu: nisab(batas harta yang menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun). Jadi apabila nisab dan haul sudah terpenuhi, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan akatnya sebesar 25%

 

d.    d   Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran

1.       Harga barang itu sendiri. Jika harga turun maka penawaran terhadap barang tersebut akan sedikit begitupun sebaliknya

2.       Harga barang yang terkait

3.       Biaya produksi

4.       Tingkat teknologi

5.       Jumlah produsen, semakin banyak produsen makan semakin banyak jumah barang yang ditawarkan.

6.       Kebijakan pemerintah

7.       Faktor alam dapat mempengaruhi penawaran untuk produk seperti pertanian dan perikanan

 























referensi:

heri sudarsono, konsep ekonomi islam, Yogyakarta:2007

Komentar

Postingan Populer