Konsep Harga Dalam Islam

A. Ketentuan Harga Dalam Negara Islam

Harga merupakan sejumlah uang yang memiliki nilai tukar atas suatu barang tertentu. Konsep harga yang adil sebenarnya telah berlaku sejak awal kehadiran Islam

     Dalam penetapan harga seorang produsen hendaknya menetapkan harga dagangannya seperti yang diajarkan oleh Rasulullah dan berdasarkan perhitungan berdasarkan modal dan keuntungan. Hal ini sesuai dengan pendapat Muhammad dalam bukunya.P Penetapanharga jual, sebaiknya dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang. Cara ini dapat dipakai sebagai salah satu metode dalam menentukan harga penjualan adalah menjelaskan harga belinya, berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan.

       Penetapan harga dilarang di dalam agama Islam sebagaimana dikatakan Rasulullah. Hal ini sesuai dengan pendapat Nurul Huda dalam bukunya. Distorsi harga ketika kaum Qurais menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. Kenaikan harga di Madinah, Rasulullah menyatakan Allah adalah Dzat yang menentukan dan mengatur harga, penahan, pencurah serta penentu rezeki, aku berharap Tuhanku dimana salah s seorangdari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. 


Metode penetapan harga dalam islam sebagai berikut:

1. Mark-up Piricing. Merupakan penentuan harga dengan biaya produksi (product's cost)

2. Target-Return Pricing. Dengan menentukan return yang didapatkan dari besarnya modal yang di gunakan

3. Perceived-Value Pricing. Merupakan penentuan harga tanpa variabel harga sebagai dasar penentuan harga jual Harga jual didasarkan pada harga produk pesaing dimana perusahaan melakukan penambahan atau perbaikan unit.

4. Value Pricing. Banyak orang memandang bahwa kualitas baik harga tinggi, tetapi perusahaan yang sukses dapat membuat harga yang efisien terhadap barang yang berkualitas

B.Pendapat Ulama Mengenai Penepatan Harga 

C.Urgensi Penetapan Harga

  Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang "tak adil dan tak sah?berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas. yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, "Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.?Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ial menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. la menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian 
   Kebersaman (homogenitas) dan. standarisasi produk sangat dianjurkan, ketika ia membahas pemalsuan produk itu, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan penjualan itu. Ia memiliki konsepsi sangat jelas tentang kelakuan baik, pasar yang tertata, di mana pengetahuan kejujuran dan cara permainan yang jujur serta kebebasan memilih merupakan elemen yang sangat esensial. Tetapi, di saat darurat, misalnya seperti terjadi bencana kelaparan, ia merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah dan memaksa penjualan bahan-bahan dagang pokok seperti makanan sehari-hari. Ia menulis, "Inilah saatnya pemegang otoritas untuk memaksa seseorang yang jujur. jika penduduk sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika ia memiliki kelebihan bahan makanan dan penduduk menderita kelaparan, pedagang itu akan dipaksa menjualnya pada tingkat harga yang adil. Menurutnya, pemaksaan untuk menjual seperti itu tak dibolehkan tanpa alasan yang cukup, tetapi karena alasan seperti di atas, dibolehkan. Untuk menjual barang-barangnya pada harga

D. Mekanisme dan Regulasi Harga 

Mekanisme harga adalah sebuah proses yang berjalan dikarenakan oleh faktor permintaan dan penawaran di pasar output (barang) maupun input (faktor-faktor produksi (Kuswanto, 1993:6).  


E. Menurunkan Harga Menurut Islam

        Hukum menurunkan harga berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat pengenai perbolehan menjual barang d bawah harga pasar

F. Konsep Harga Yang Adil

Didalah al-qur'an yang terdapat dalam surata al-Nahl 90, al-Nisa: 58, al-Maidah: 8, al-Hadid: 25 dan Hud: 85. Jadi, konsep keadilan yang berkaitan dengan harga juga di wujudkan didalam aktivitas pasar 

Selain itu, istilah harga yang adil juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi, seperti dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya, sehingga budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya mendapatkan sebuah kompensasi dengan harga yang adil. Istilah yang sama juga pernah digunakan oleh Umar bin Khattab ketika ia menetapkan nilai baru untuk diyat, setelah daya beli dirham menurun yang mengakibatkan harga naik.

Para fuqaha telah menetapkan aturan transaksi dengan menggunakan konsep harga yang adil. Menurut para fuqaha, harga yang adil adalah harga yang dibayarkan untuk objek yang sama, sehingga mereka sering menyebutnya dengan istilah tsaman al-mitsl atau harga yang setara.

Istilah yang sering digunakan oleh Ibnu Taimiyah yang berkaitan dengan harga adalah kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Harga yang setara adalah nilai harga yang dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan/sama dengan barang yang dijual di tempat dan waktu tertentu. 





Komentar

Postingan Populer