Mekanisme Pasar Dalam Islam
Mekanisme Pasar Islami
A. Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlansung sejak peradaban awal manusia. Menurut Philip kotler pasar terdiri dari konsumen/pelanggan potensial yang mempunyai kebutuhan dan keinginan tertentu yang ingin dan mampu dipenuhi.
Mekanisme pasar merupakan suatu proses penentuan tingkat harga berdasarkan dari kekuatan permintaan dan penawaran, mekanisme memiliki pengertian lain yaitu kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan hara hingga pasar menjadi seimbang (jumlah penawaran sama dengan jumlah permintaan). mekanisme pasar dibangun atas dasar kebebasan yaitu kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi, walaupun beliau juga memberikan batasan batasan.
B. Pasar Pada Masa Rasulullah
Salah satu pasar yang terletak di Bushra atau Bashrah, sebuah negara yang bernama syam pernah dikunjungi oleh Rasulullah SAW. ketika masih berusia 12 tahun bersama pamannya Abu Thalib. Negeri Syam terkenal subur dan kaya raya sehingga menjadi tuj uan utama bagi penduduk Semenanjung Arabia yang ingin mencari penghidupan baru. Di negeri ini mereka menetap dan menjalin hubungan bisnis dengan penduduk setempat.
Bahira membuat sebuah jamuan dan mengundang Rasulullah dan rombongan, setelah jamuan selesai bahira dan Rasulullah melakukan percakapan singkat, dan setelah terjadinya percakapan tersebut tersimpulkan bahwa pasar memegang peranan dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah Saw. dan Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad Saw. sendiri pada awalnya seorang penting pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Mekah Rasulullah Saw. dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir Mekah sehingga perjuangan dan dakwah menjadi prioritas. Ketika masyarakat muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah Saw, bergeser menjadi pengawas pasar atau Al muhtasib.
Ketika itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik saat itu. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni atau tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang pasar adalah hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi.
C. Pasar Pada Masa Khaliffaurrasyidin
Abu bakar As-Siddiq merupakan khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat.Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar. Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.
Umar bin Khattab memegang pemerintahan setelah Abu Bakar wafat. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun. Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Madinah.
Ustman bin Affan merupakan khalifah ketiga setelah Umar bin Khattab, dan dari Ustman bin Affan pemerintahan berpindah ke Ali bin Abi Thalib, Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, umat muslimin resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor.Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.
Komentar
Posting Komentar