Efesiensi, Alokasi dan Distribusi

 A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi Antar Individu

     

Gambar diatas merupakan asumsi 
Di asumsikan ada dua komoditi yang dikonsumsi oleh individu A dan B, yaitu beras dan gandum. Jumlah konsumsi untuk beras diilustrasikan dengan garis horizontal (X) dan gandum dengan garis vertikal (Y). A dan B adalah sama dengan total penawaran beras (X), demikian pula untuk konsumsi gandum (Y).

Dalam literatur kontemporer, kotak dari ruang konsumsi untuk menganalisis pertukaran dua komoditi dari kedua individu tersebut dikenal dengan edgeworth box. Individu A maupun individu B akan mengombinasikan kedua komoditas tersebut sesuai dengan preferensi dan endowment yang dimiliki.

Kita tuliskan saja konsumsi untuk individu A adalah CA = (CAX, CAY), di mana CAX merepresentasikan konsumsi untuk beras (X) dan CAY untuk konsumsi gandum (Y). Kemudian untuk individu B, poin keseimbangan konsumsinya kita tuliskan CB = (CBX, CBY).
Keadaan di mana CA dan CB adalah tingkat konsumsi yang fair, maka hal inilah yang dimaksudkan dengan alokasi. Alokasi untuk konsumsi komoditas X dan Y dibatasi oleh total penawaran dari komoditas X dan Y:
CAX + CBX = ω...AX + ω...BX
CAY + CBY = ...ωAY + ...ωBY

Coba dilihat kembali gambar di atas, bagaimana sebuah box yang sering disebut dengan edgeworth box dibentuk. Pada panel (a) dan (b) diperlihatkan bahwa seorang konsumen akan berusaha meningkatkan tingkat kepuasan konsumsinya dengan cara memilih tingkat konsumsi pada garis indifference curve yang paling jauh dari titik originnya.

Dengan melakukan analisis terhadap dua orang dan mengasumsikan bahwa total komoditi yang tersedia akan dibagi di antara kedua konsumen tersebut maka dibuatlah sebuah kotak untuk memperlihatkan ruang konsumsi masing-masing konsumen. Yang disebut dengan kondisi ekuilibrium telah tercapai apabila tingkat konsumsi untuk masing-masing konsumen telah optimal. Pada kondisi ini, bila salah satu konsumen meningkatkan konsumsinya maka secara otomatis akan mengurangi konsumsi pihak kedua.

Gambar di atas adalah box ruang konsumsi kedua konsumen yang telah dilengkapi dengan kurva indifference. Perhatikan bahwa IC untuk individu A diberi tanda ICA, sedangkan untuk individu B diberi tanda ICB.

Walau ICA berwujud cekung dan ICB berwujud cembung, namun kedua kurva tersebut mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen. Untuk meningkatkan kepuasannya, individu A akan berusaha mengonsumsi pada kurva IC yang paling jauh dari titik origin A.Misalkan, ICA2 lebih tinggi dari ICA1 begitu juga bagi konsumen B pada kurva ICB2 memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi daripada ICB1. Tingkat keseimbangan untuk konsumen A dan B terjadi bila kurva ICA berpotongan atau bersinggungan dengan ICB.

Namun, tingkatan keseimbangan tersebut belum tentu memenuhi syarat dari pareto optimal. Misalkan, titik E' adalah tingkat keseimbangan kedua konsumen, namun titik E' belum menunjukkan tingkat yang paling optimal bagi kedua konsumen.

Titik E' dihasilkan dari perpotongan antara kurva ICA2 untuk preferensi individu A dan kurva ICB1. Bagi konsumen A, titik E' sudah optimal, namun bagi konsumen B titik E' belum optimal karena baru berada pada tingkat kepuasan ICB1.

Karena tanpa mengurangi tingkat kepuasan konsumen A, konsumen B masih dapat meningkatkan tingkat kepuasannya menjadi ICB2. Pada kurva kepuasan inilah antara konsumen B dan A akan memperoleh tingkat yang paling optimal, yaitu titik E. Nah, di titik E inilah tingkat pareto optimal tercapai.

B. Kesejahteraan Sosial
     Kesejahteraan Sosial merupakan sebuah kondisi yang perlu diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial, akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga mengalami permasalahan sebagai akibat dari belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat, dan dukungan pendanaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial, sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat.

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat, namun Pemerintah tetap perlu mengatur tentang peran masyarakat tersebut khususnya mengenai pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial dan izin bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. Pendaftaran dan perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang lebih profesional dimasa mendatang.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial khususnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga untuk memenuhi amanat Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 35 ayat (3), Pasal 45, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

C. Efisiensi dan Keadilan
     Pengertian dari efisiensi dan equity (keadilan). Efisiensi (efficiency) menurut kamusbesar bahasa Indonesia yaitu tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu(dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, bertepat guna.Sektor publik terdapat konsep 3E yakni Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas. 3E tersebut perlu diperluas dengan E yang ke empat yaitu Equity (keadilan). Dalam setiappenyelenggaraan Pemerintahan, khususnya negara yang menganut konsep Welfare Stateseperti Indonesia, pasti mengutamakan segi keadilan dan efisien. akan tetapi pada dasarnyakedua sifat ini akan mengalami trade off antara keduanya. trade off ini merupakan suatu halpelik yang pasti terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan menurut definisi yang lain efisiensi adalah penggunaan sumber dayasecara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baikuntuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. terdapat 4kondisi yang dapat digolongkan sebagai efisien :
1. Menghasilkan output yang lebih besar dengan menggunakan input tertentu.
2. Menghasilkan output tetap untuk input yang lebih rendah dari yang seharusnya.
3. Menghasilkan produksi yang lebih besar dari penggunaan sumber dayanya.
4. Mencapai hasil dengan biaya serendah mungkin.

Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secarasama. Sedangkan menurut Aristoteles dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; 
- Suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanyaatau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa;
- Suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasamasing-masing. 
- Terdapat dua masalah yang ditimbulkan dari trade off ini yaitu, untuk menurunkanketidakadilan, seberapa besar efisiensi yang dikorbankan dan adanya ketidak sepakatan mengenai nilai relatif yang harus diberikan atas penurunan nilaiketidakadilan dibandingkan nilai efisiensi.

Efisiensi terjadi ketika kondisi kesejahteraan tidak dapat ditingkatkan lagi tanpamengorbankan tingkat kesejahteraan pihak lain (Pareto). Kalau dalam suatu komunitas ada A(50), B (100), dan C (1000) dengan angka di dalam kurung mewakili tingkat kesejahteraan hipotetis, maka menaikkan kesejahteraan A tanpa mengorbankan kesejahteraan B atau C adalah kondisi dimana terjadi perbaikan efisiensi (Pareto improvement); tetapi jika untuk menaikkan tingkat kesejahteraan salah satu anggota harus menurunkan kesejahteraan anggotalain, maka kondisi awal ini sudah menunjukkan Pareto efficient.Di lain sisi,keadilan adalah suatu istilah yang batasannya tidak tegas dan sangatrelatif. Adil bagi C belum tentu dianggap adil bagi A atau B. Kita tidak bisa memuaskansemua pihak sekaligus. Subsidi BBM secara massal tidak efisien karena memicu over-consumption dan dinikmati golongan yang tidak seharusnya menerima subsidi. Tetapi denganstruktur ekonomi dan bisnis kita yang memang tidak efisien, menghilangkan subsidi sekaligus akan membuat kehidupan lapisan miskin semakin menderita. Di sini kita lihat adatrade-off antara efficiency dan equity. Saya tidak hendak membahas mana yang terbaik tetapihanya ingin menunjukkan bahwa dalam hampir semua hal efficiency itu bekerja berlawananarah dengan equity. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada kenyataannya, efisiensi dankeadilan sering sekali tidak dapat sejalan. Untuk mencapai efisiensi maka harusmengorbankan keadilan, begitu pula sebaliknya. Kaedilan dapat dicapai tetapikonsekuensinya adalah menurunnya efisiensi. First fundamental theorem of welfareeconomics menyatakan bahwa ekuilibrium yang kompetitif dapat mencapai pareto optimumdalam pasar yang sempurna. Dalam kenyataannya, terjadi kegagalan pasar (market failure), sehingga lahirlah second fundamental theorem of welfare economics yang menyatakan bahwa dalam konteks terjadi kegagalan pasar, ekuilibrium yang kompetitif dan memilikiproperti pareto yang optimal dapat dicapai melalui lumpsum transfer. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar intervensi pemerintah untuk mengatasi trade-off antara efisiensi danpemerataan melalui 
Kebijakan redistribusi dalam pajak, subsidi, dan pengeluaran publik pemerintah.

D. Dampak Dstribusi Pendapatan dalam Islam
    Distribusi merupakan bagian yang paling penting dalam membentuk kesejahteraan. Dampak dari distribusi pendapatan bukan saja pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan
politik. Oleh karena itu Islam memberi perhatian terhadap distribusi pendapatan dalam masyarakat.
Pengertian distribusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) adalah penyaluran (pembagian, pengiriman)
kepada beberapa orang atau ke beberapa tempt: pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk dsb. Sedangkan distribusi menurut para ahli produksi berupa barang dan jasa dri prosuden ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik
primer maupun sekunder.
Distribusi pendapatan dalam Islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah
proses pendistribusiannya. Secara sederhana bisa digambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus (berkecukupan) diyakini sebagai kompensasi atas kekayaannya dan di sisi lain merupakam intensif (perangsang) untuk kekayaan pihak defisit (berkekurangan).
Baqir Sadr mengatakan distribusi pendapatan atau kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah
distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi pedapatan produktif. Pokok-pokok pikiran yang
dimaksud Sadr, sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan pendapatan atau kekayaan produktif hasil dari proses pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber produksi yang dihasilkan manusia melalui kerja.
Berkenaan dengan ini pula, maka prinsip-prinsip menjaga adilnya sirkulasi kekayaan dan keseimbangan harta ditengah-
tengah kehidupan masyarakat juga masuk dalam konsepsi Baqir Sadr.
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan, tetapi tidak memberikan begitu saja untuk
memiliki semua apa yang dia suka, dan menggunakan cara apa saja yan mereka kehendaki. Kekayaan adalah suatu hal yang penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah cara pedistribusiannya, karena jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian kekayaan itu beredar di antara orang kaya saja. Akibatnya banyak masyarakat yang menderita karena kemiskinan. Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil produsi, tetapi juga tergantung
pada distribusi yang tepat. 

Komentar

Postingan Populer