KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
KEPEMILIKAN
DALAM ISLAM
A.
Pengertian Kepemilikan (al-Milkiyyah)
Kata “kepemilikan” diambil dari kata
“milik”, yang merupakan serapan dari kata “al-milk” dalam bahasa
Arab. Secara etimologi kata “al-milk” diambil dari kata “malaka” yang
berarti memiliki, dan dalam bahasa arab berarti memelihara dan menguasai
sesuatu secara bebas. Maksudnya adalah penguasaan seseorang dalam suatu harta
yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan
oleh syara’, dan orang lain tidak diperbolehkan mengambil manfaat dengan barang
tersebut kecuali atas izin pemiliknya, dan diperoleh dalam bentuk-bentuk
Adapun unsur unsur kepemilikan
sebagai berikut:
1. Kepemilikan
Individu (Private Property) merupakan suatu kepemilikan yang
hanyak menjadi hak suatu individu tidak bisa menjadi hak orang lain kecuali
atas izinnya.
2. Kepemilikan
umum (Public Property) adalah suatu harta yang memang diperuntukkan
untuk di manfaatkan oleh semua kalangan masyarakat
3. Kepemilikan
Negara (State Property) merupakan harta yang merupakan hak
semua warga negara, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara.
B.
Sebab-Sebab Kepemilikan
Sebab – sebab seseorang memiliki
harta yang sebelumnya belum menjadi hak miliknya. Menurut syari’at Islam ada
lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) yang dijadikan sebagai
sumber daya ekonomi:
1. Bekerja (al’amal)
Bekerja yang dimaksud disini adalah
seperti menghidupkan tanah yang mati, seperti tanah yang tidak ada pemiliknya
lalu dikelola, dengan adanya usaha tersebut menjadikan tanah itu menjadi
miliknya. Berdasarkan sabda Nabi Saw. yang menyatakan:
“Siapa saja yang menghidupkan tanah
mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR.
Imam Bukhari dari Umar Bin Khaththab).
- Menggali Kandungan
Bumi, Menggali sesuatu yang ada di bumi merupakan jenis bekerja,
seperti jika seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan,
ataupun yang lain, maka hasil galian tersebut menjadi hak milik suatu
individu (private property)
- Berburu, Seperti
berburu yang ada di laut dan di darat, maka harta tersebut adalah hak
milik orang yang memburunya
- Makelar
(samsarah), Simsar (broker/pialang) adalah sebutan untuk orang yang
bekerja dengan upah.
- Mudlarabah (bagi
hasil), Mudlarabah adalah bentuk kerjasama antar dua orang yang dimna
salah satu pihak sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pemberi jasa.
- Ijarah (kontrak
kerja), Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajiir (orang yang
dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga)
2. Pewarisan (al-irts)
Merupakan pemindahan hak kepemilikan
dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisnya
menjadi sah untuk memiliki harta warisan tersebut.
3. Pemberian harta negara
kepada rakyat
Pemberian negara kepada rakyat
merupakan sebab kepemilikan harta yang diambilkan dari harta baitul maal, dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup, atau memanfaatkan kepemilikan. Mengenai
pemenuhan hajat hidup adalah semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah
pertanian atau melunasi hutang-hutang.
4. Harta yang diperoleh tanpa
kompensasi
harta atau tenaga Yang termasuk
dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari
sebagian yang lain. Dalam hal ini mencakup lima hal:
- Hubungan pribadi,
seperti hibbah dan hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat.
- Pemilikan harta
sebagai ganti rugi.
- Mendapatkan mahar
berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
- Luqathah ( barang
temuan).
- Santunan yang
diberiakan kepada khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya
C. Bentuk -
Bentuk Hak Milik Pribadi Dalam Islam
1.Kepemilikan Pribadi
Perspektif Kapitalis.
dalam ekonomi kapitalisme kebebasan
individu mendapat tempat yang penting sehingga prinsip yang dianut adalah
individualistis, semata-mata mengedepankan kepentingan individu. Sistem ekonomi
kapitalis mengakui kepemilikan pribadi bukan saja terhadap benda-benda yang
berwujud tetapi juga kepemilikan atas hak dari benda-benda yang tidak berwujud
seperti kepemilikan atas kekayaan intelektual seperti, hak cipta dan merek, dan
hak-hak lain yang timbul dari kepemilikan saham-saham dalam
perusahaan. Kepemilikan dalam perpektif kapitalis/liberal diserahkan kepada
semua warga Negara secara bebas dan
bersaing, individu yang mampu menguasai harta benda karena modal yang dimiliki
dapat menguasai semua barang produksi. Sunaryati Hartono15 menggambarkan
kepemilikan pribadi yang absolut dalam sistem ekonomi kapitalis pada awalnya
sangat mendorong pembangunan ekonomi negara-negara Eropa. Namun ternyata
kepemilikan pribadi yang absolut dan kebebasan berkontrak yang menjadi semboyan
kegiatan ekonomi Eropa itu ternyata tidak dapat mewujudkan
2.Kepemilikan Pribadi
Perspektif Sosialis
Socialism atau sosialisme adalah:
sebuah sistem ekonomi dimana pemerintah atau gilde-gilde pekerja memiliki serta
mengelola semua alat-alat produksi, hingga demikian usaha swasta dibatasi dan
mungkin kadang-kadang dihapuskan sama sekali. Dalam sistem ekonomi sosialis
ini penggunaan alat-alat produksi secara kolektif biasanya dilakukan
oleh pemerintah. Carla menguraikan 5 ciri pokok dari sistem ekonomi sosialis:
- semua sumber
ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh Negara atas nama pemerintah
- seluruh kegiatan ekonomi
dan produksi harus diusahakan bersama
- adanya penentuan
jumlah dan jenis barang yang harus diproduksi oleh Badan Perencana Pusat
yang dibentuk oleh pemerintah
- harga dan
penyaluran barang ditentukan dan dikendalikan oleh
- pemerintah
- emua warga negara masyarakat
adalah karyawan yang wajib ikut
- berproduksi sesuai
kemampuan.
D.Perbandinganh Hak Milik Pribadi Dalan Ekonomi Islam
Sistem
Ekonomi Islam, menurut Suroso Imam Zadjuli & Achmad Ramzy
tidak sama/berbeda dengan sistem ekonomi lain karena :
1.Asumsi dasar/norma pokok atau aturan main dalam proses maupun
interaksi kegiatan ekonomi yang dilakukan adalah Syari’at Islam. Syari’at
Islam tersebut diberlakukan secara kaffah /totalitas baik
kepada individu,
keluarga, kelompok, masyarakat, usahawan, maupun penguasa/ pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk
keperluan jasmani maupun rokhaniah.
2. Prinsip Ekonomi Islam adalah penerapan asas effisiensi dan manfaat
dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3. Motif ekonomi Islam mencari
”keberuntungan“ di dunia dan di akhirat selaku khafitullahdengan
jalan beribadah dalam arti luas
Untuk kepemilikan pribadi, sistem ekonomi Islam memerintahkan
seluruh umat islam untuk aktif dan
terlibat dalam segala macam kegiatan
ekonomi Artinya lapangan usaha dalam pandangan Islam
sangat beragam, karena Allah telah menghamparkan bumi ini dengan segala isinya untuk manfaat
makhluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Prinsip-prinsip kepemilikan Islam
ternyata Islam tidak mengenal kepemilikan yang mengarah
kepada monopoli, oligopli, kartel,
dan sejenisnya. Islam sangat
mengutamakan keselarasan dalam masyarakat atas kepemilikan harta
benda, kepemilikan individu yang merupakan
bagian dari masyarakatnya jangan
malah merugikan kepentingan yang lebih luas. Kepemilikan
pribadi yang
mutlak, dianggap merupakan sikap mental pengingkaran nurani
kemanusiaan dan jelas-jelas menyimpang aturan Islam.
file:///C:/Users/SERVER/Downloads/159-7187-1-PB.pdf
An Nababan Faruq. Sistem
Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2000
file:///C:/Users/SERVER/Downloads/124-140-Ali_Akbar-with-cover-page-v2.pdf
Komentar
Posting Komentar