KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

 

KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

A. Pengertian Kepemilikan (al-Milkiyyah)

Kata “kepemilikan” diambil dari kata “milik”, yang merupakan serapan dari kata “al-milk” dalam bahasa Arab. Secara etimologi kata “al-milk” diambil dari kata “malaka” yang berarti memiliki, dan dalam bahasa arab berarti memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. Maksudnya adalah penguasaan seseorang dalam suatu harta yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, dan orang lain tidak diperbolehkan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali atas izin pemiliknya, dan diperoleh dalam bentuk-bentuk

Adapun unsur unsur kepemilikan sebagai berikut:

1.      Kepemilikan Individu (Private Property) merupakan suatu kepemilikan yang hanyak menjadi hak suatu individu tidak bisa menjadi hak orang lain kecuali atas izinnya.

2.      Kepemilikan umum (Public Property) adalah suatu harta yang memang diperuntukkan untuk di manfaatkan oleh semua kalangan masyarakat

3.      Kepemilikan Negara (State Property) merupakan harta yang merupakan hak semua warga negara, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. 

B. Sebab-Sebab Kepemilikan

Sebab – sebab seseorang memiliki harta yang sebelumnya belum menjadi hak miliknya. Menurut syari’at Islam ada lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) yang dijadikan sebagai

sumber daya ekonomi:

1. Bekerja (al’amal)

Bekerja yang dimaksud disini adalah seperti menghidupkan tanah yang mati, seperti tanah yang tidak ada pemiliknya lalu dikelola, dengan adanya usaha tersebut menjadikan tanah itu menjadi miliknya. Berdasarkan sabda Nabi Saw. yang menyatakan:

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khaththab).

  1. Menggali Kandungan Bumi, Menggali sesuatu yang ada di bumi merupakan jenis bekerja, seperti jika seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan, ataupun yang lain, maka hasil galian tersebut menjadi hak milik suatu individu (private property)
  2. Berburu, Seperti berburu yang ada di laut dan di darat, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang memburunya
  3. Makelar (samsarah), Simsar (broker/pialang) adalah sebutan untuk orang yang bekerja dengan upah.
  4. Mudlarabah (bagi hasil), Mudlarabah adalah bentuk kerjasama antar dua orang yang dimna salah satu pihak sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pemberi jasa.
  5. Ijarah (kontrak kerja), Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajiir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga)

2. Pewarisan (al-irts)

Merupakan pemindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisnya menjadi sah untuk memiliki harta warisan tersebut.

3. Pemberian harta negara kepada rakyat

Pemberian negara kepada rakyat merupakan sebab kepemilikan harta yang diambilkan dari harta baitul maal, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, atau memanfaatkan kepemilikan. Mengenai pemenuhan hajat hidup adalah semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian atau melunasi hutang-hutang.

4. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi

harta atau tenaga Yang termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain. Dalam hal ini mencakup lima hal:

  1. Hubungan pribadi, seperti hibbah dan hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat.
  2. Pemilikan harta sebagai ganti rugi.
  3. Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
  4. Luqathah ( barang temuan).
  5. Santunan yang diberiakan kepada khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya

C. Bentuk - Bentuk Hak Milik Pribadi Dalam Islam

1.Kepemilikan Pribadi Perspektif Kapitalis.

    dalam ekonomi kapitalisme kebebasan individu mendapat tempat yang penting sehingga prinsip yang dianut adalah individualistis, semata-mata mengedepankan kepentingan individu. Sistem ekonomi kapitalis mengakui kepemilikan pribadi bukan saja terhadap benda-benda yang berwujud tetapi juga kepemilikan atas hak dari benda-benda yang tidak berwujud seperti kepemilikan atas kekayaan intelektual seperti, hak cipta dan merek, dan hak-hak lain yang timbul dari  kepemilikan saham-saham dalam perusahaan. Kepemilikan dalam perpektif kapitalis/liberal diserahkan kepada

    semua warga Negara secara bebas dan bersaing, individu yang mampu menguasai harta benda karena modal yang dimiliki dapat menguasai semua barang produksi. Sunaryati Hartono15 menggambarkan kepemilikan pribadi yang absolut dalam sistem ekonomi kapitalis pada awalnya sangat mendorong pembangunan ekonomi negara-negara Eropa. Namun ternyata kepemilikan pribadi yang absolut dan kebebasan berkontrak yang menjadi semboyan kegiatan ekonomi Eropa itu ternyata tidak dapat mewujudkan

2.Kepemilikan Pribadi Perspektif Sosialis

Socialism atau sosialisme adalah: sebuah sistem ekonomi dimana pemerintah atau gilde-gilde pekerja memiliki serta mengelola semua alat-alat produksi, hingga demikian usaha swasta dibatasi dan mungkin kadang-kadang dihapuskan sama sekali. Dalam sistem ekonomi sosialis ini  penggunaan alat-alat produksi secara kolektif biasanya dilakukan oleh pemerintah. Carla menguraikan 5 ciri pokok dari sistem ekonomi sosialis:

  1. semua sumber ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh Negara atas nama pemerintah
  2. seluruh kegiatan ekonomi dan produksi harus diusahakan bersama
  3. adanya penentuan jumlah dan jenis barang yang harus diproduksi oleh Badan Perencana Pusat yang dibentuk oleh pemerintah
  4. harga dan penyaluran barang ditentukan dan dikendalikan oleh
  5. pemerintah
  6. emua warga negara masyarakat adalah karyawan yang wajib ikut
  7. berproduksi sesuai kemampuan.

D.Perbandinganh Hak Milik Pribadi Dalan Ekonomi Islam

    Sistem Ekonomi  Islam,  menurut  Suroso  Imam  Zadjuli  &  Achmad  Ramzy tidak sama/berbeda dengan sistem ekonomi lain karena :

1.Asumsi  dasar/norma  pokok  atau  aturan  main  dalam  proses  maupun interaksi kegiatan ekonomi yang dilakukan adalah Syari’at Islam. Syari’at Islam  tersebut diberlakukan secara kaffah /totalitas  baik kepada individu, keluarga,    kelompok,    masyarakat,    usahawan,    maupun    penguasa/  pemerintah dalam memenuhi   kebutuhan hidupnya baik  untuk keperluan jasmani maupun rokhaniah.

2.  Prinsip  Ekonomi  Islam  adalah  penerapan  asas  effisiensi    dan  manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.

3. Motif ekonomi Islam  mencari ”keberuntungan“  di dunia dan di akhirat selaku khafitullahdengan jalan beribadah dalam arti luas

    Untuk kepemilikan pribadi, sistem ekonomi Islam memerintahkan seluruh umat islam untuk   aktif   dan terlibat   dalam   segala   macam   kegiatan ekonomi  Artinya  lapangan  usaha  dalam  pandangan  Islam sangat  beragam, karena  Allah  telah  menghamparkan  bumi  ini  dengan  segala  isinya  untuk  manfaat makhluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Prinsip-prinsip  kepemilikan  Islam ternyata    Islam    tidak    mengenal    kepemilikan    yang    mengarah kepada monopoli,   oligopli,   kartel, dan   sejenisnya.   Islam   sangat mengutamakan keselarasan  dalam masyarakat atas kepemilikan harta benda, kepemilikan  individu  yang  merupakan bagian  dari  masyarakatnya  jangan malah  merugikan  kepentingan  yang  lebih  luas.  Kepemilikan pribadi  yang mutlak,     dianggap     merupakan     sikap     mental     pengingkaran     nurani kemanusiaan dan jelas-jelas menyimpang aturan Islam.

 

 

file:///C:/Users/SERVER/Downloads/159-7187-1-PB.pdf

An Nababan Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2000

file:///C:/Users/SERVER/Downloads/124-140-Ali_Akbar-with-cover-page-v2.pdf

 

Komentar

Postingan Populer