Kebutuhan Dalam Ekonomi Islam
Kebutuhan Dalam Ekonomi Islam
A. Konsep
Islam Tentang Kebutuhan
Dalam
islam tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Istilah maslahah
maknanya lebih luas dari sekedar pemenuhan kebutuhan atau kepuasan dalam
terminologi ekonomi konvensional. Menurut istilah umum maslahah merupakan
mendatangkan segala bentuk kemanfaatan atau menolak segala kemungkinan yang
merusak. Batasan konsumsi juga memperhatikan mengenai yang baik, cocok, bersih,
sehat, tidak menjijikkan.
Begitu
pula batasan konsumsi dalam syariah tidak hanya berlaku pada makanan dan
minuman saja, tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainnya.
B.
Maslahah
versus utilitas
Maslahah
dibandingkan dengan utilitas:
1.
Maslahah lebih objektif, karena bertolak dari pemenuhan need. Menentukan
need berdasarkan pertimbangan rasional normatif, maka akan terdapat suatu
kriteria yang objektif mengenai apakah suatu benda ekonomi memiliki maslahah
atau tidak. Sedangkan dalam utilitas orang mendasarkan pada kriteria yang
bersifat subjektif, karena itu dapat berbeda antara satu orang dengan orang
lain.
2.
Menurut
setiap individu maslahah selalu konsisten dengan maslahah sosial,
berbeda utilitas pada seseorang sering konflik dengan kepentingan sosial. Hal
ini terjadi karena dasar penentuannya yang lebih objektif, sehingga lebih mudah
diperbandingkan, dianalisis dan disesuaikan antara satu orang dengan orang
lain, antara individu dan sosial
3.
Jika
maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (produsen, konsumen,
distributor) maka arah pembangunan ekonomi akan menuju pada titik yang sama.
Hal ini akan mempercepat dan meningkatkan kualitas pencapaian tujuan
pembangunan, yaitu kesejahteraan hidup. Hal ini berbeda dengan utilitas, dimana
konsumen mengukurnya dari pemenuhan keinginan nya sementara produsen dan
distributor dari tingkat keuntungan yang dapat diperolehnya, sehingga bereda
tujuan dan arah yang ingin dicapainya.
4.
Maslahah yaitu konsep yang lebih terukur (accountable) dan dapat
diperbandingkan (comparable) sehingga lebih mudah disusun prioritas dan
pentahapan dalam pemenuhannya. Hal ini akan mempermudah perencanaan alokasi
anggaran dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
C.
Pengalokasian
sumber untuk memenuh kebutuhan
Tujuan hidup setiap manusia pada intinya merupakan untuk mencapai
kesejahteraan walaupun manusia memberi makna kesejahtraan dengan persepektif
yang berbeda. Sebagian besar paham ekonomi memaknai kesejahteraan materi
semata. Dalam upaya mencapai kesejahteraan manusia menghadapi masalah, yaitu
kesenjangan antara sumber daya yang ada dengan kebutuhan manusia. Allah
menciptakan alam semesta ini dengan berbagai sumber daya yang memadai untuk
mencukupi kebutuhan manusia.
Menurut Al-Ghazali ada tiga alasan mengapa seseorang harus
melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. Yang pertama, mencukupi kebutuhan yang
bersangkutan, kedua, mensejahterakan keluarga dan ketiga, membantu orang lain
yang membutuhkan. Dari poin tersebut dapat disimpulkan seseorang berusaha
mengumpulakan sumber dananya untuk memenuhi tingkat subtensi sempurna. Namun
demikian, bukan bersadar pada keserakahan dan pengejaran nafsu yang akan
merugikan.
D.
Konsep
pemilihan dalam konsumsi
Menurut Masyhuri dalam bukunya Teori Ekonomi Islam, tujuan dari
sistem ekonomi pada prinsipnya ditentukan dari pandangan masyarakat
pendukungnya tentang dunia. Jika manusia memiliki pandangan bahwa alam ini
terbentuk dengan sendirinya, maka mereka tidak akan bertanggung jawab atas siapapun,dan
mereka akan bebas hidup sesukanya. Tujuan hidup mereka untuk mencapai kepuasan
maksimum dan tidak mempengaruhi kepentingan orang lain dan, jika yang dimiliki
di dunia ini milik Allah. Maka mereka harus bertanggung jawab atas ciptaan-Nya.
Yang harus diperhatikan dalam konsumsi
adalah sebagai berikutt:
a. Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal
b. Kemanfaatan atau kegunaan artinya lebih memberikan manfaat dan jauh
dari kerugian
c. Konsumsi barang yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak kurang
d. Memperhatikan prioritas konsumsi antara dharuriyah, hajiyyah, dan
takmiliyah.
e. manusia tidak boleh terjerumus dalam kondisi “besar pasak dari pada
tiang”yang pemasukan lebih kecil dari paada peengeluaran
Referensi:
Masyhuri,2005. Teori Ekonomi dalam Islam. Yogyakarta:Kreasi
Wacana
Komentar
Posting Komentar