Asumsi Rasionalitas Dalam Ekonomi Syariah

 asumsi rasionalitas

1. Asumsi Rasionalitas

Dalam KBBI asumsi merupakan dugaan yang diterima sebagai dasar, landasan berpikir karena dianggap benar, dan kata rasional berasal dari “rasio” yaitu pemikiran berdasarkan akal sehat, akal budi, nalar. Dapat disimpulkan maksud dari asumsi rasional yaitu bahwa manusia tidak akan salah dalam menentukan atau memlih sesuatu dikarenakan dalam memilih sesuatu manusia lebih meng arah ke akal sehatnya, rasio dan nalarnya.

Dalam buku Ekonomi Mikro Islami asumsi rasional merupakan anggapan bahwa manusia berperilaku secara rasional (masuk akal), dan tidak akan secara sengaja membuat keputusan yang akan menjadikan mereka lebih buruk.

 (Karim, Adiwarman Azwar.Ekonomi Mikro Islam.  Jakarta : PT RajaGrafindo Persada .2007)

2.     2.  Aksioma-aksioma pilihan rasional

Aksioma-Aksioma Pilihan Rasional mempunyai tiga sifat dasar, yaitu:

a.       Kelengkapan (completeness)

Jika individu dihadapkan pada dua situasi, X dan Y, maka ia dapat selalu menentukan salah satu dari tiga kemungkinan berikut ini: X lebih disukai daripada Y, Y lebih disukai daripada X, X dan Y keduanya sama-sama disukai

b.      Transitivitas (transitivity)

Jika seseorang berpendapat bahwa “X lebih disukai daripada Y” dan “Y lebih disukai daripada Z” maka tentu ia akan mengatakan “X harus lebih disukai daripada Z”. Asumsi ini menyatakan bahwa pilihan individu konsisten secara internal.

c.  Kontinuitas (continuity)

Jika seseorang menganggap “X lebih disukai daripada Y”, maka situasi-situasi yang secara cocok “mendekati X”, harus lebih disukai daripada Y.

Rasionalitas merupakam alat yang bisa dijadikan untuk membuat pilihan-pilihan berdasarkan standart-standart logis. Standart-standart tersebut atau Aksioma-aksioma tersebut antara lain:

Aksioma pertama berhubungan dengan ekspresi-ekspresi nilai. Pilihan-pilihan haruslah transitif. Maksudnya adalah pilihan-pilihan tersebut dapat disusun dari penilaian yang paling baik sampai yang paling buruk.

Aksioma yang kedua adalah kemungkinan-kemungkinan dan kegunaan-kegunaan haruslah saling terlepas bebas.

Aksioma yang ketiga menetapkan bahwa hasil-hasil yang tidak dipengaruhi adalah irrelevan pada pilihan

Aksioma yang keempat berhubungan dengan tidak dapat diterimanya piihan-pilihan yang terdominasi. 

3. Perspektif islam tentang asumsi rasionalitas

  Asumsi rasionalitas dalam ekonomi mikro islam lebih dominan pada perspektif konsumen. Sifat konsumen menjadi perhatian karena bahaya buruknya jika konsumen boros, mendahulukan presyis dan rakus. Hal tersebut dilarang dalam islam karena akan membawa pada kemubaziran. Perspektif dimensi asumsi rasionalitas dalam islam ada dua:

1.   A. Asumsi rasionalitas perluasan konsep

Islam tidak ingin umatnya tersesat kedalam neraka-Nya, dengan demikian ada tuntutan sisi rasional didalamnya baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. perluasan konsep asumsi rasionalitas antara lain:

a. Maslahah diartikan dengan kebaikan(kesejahteraan) dunia dan akhirat. Imam al-Ghazali menyimpulkan, maslahah kedalam formulasi “upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.”

b. Kemubaziran, konsumsi yang berlebihan disebut juga dengan israf(boros) atau tabzir (membuang harta tanpa guna)

c. Meminimalisir resiko. Cara ini tersirat telah disampaikan oleh al-Qur’an surat Yusuf ayat 46-47. Salah satunya mengenai ekonomi kedepan yang dihadapi bagi satu bangsa.

d. Ketidakpastian. Allah menyebutkan dalam alqur’an bahwa urusan-urusan ghaib yang tidak diketahui kecuali hanya bagi-Nya.

2.    B. Asumsi Rasionalitas perluasan spektrum utilitas

Merupakan suatu hal yang sunnah segala apa yang telah diciptakan allah untuk manusia. Karenanya manusia diberi pilihan menurut budayanya tentang hukum-hukum seperti halal, haram, makruh, sunah dan mubah. Hukum ini sebagai konsekuensi kepemilikan akal pada dirinya sebagai anugerah dari allah sehingga mereka terikat oleh hukum atau ketentuan pilihan tersebut. Asumsi ini memiliki tiga perlakuan kaidah

1. Perlakuan kaidah longgar. Kaidah ini menekankan pada pilihan asumsi yang hukumnya makruh (jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan berpahala)

2. Kaidah horizon waktu. Perlakuan ini mengarah pada asumsi yang hukumnya haram

3. Kaidah komoditas. Menekankan pada pilihan asumsi yang hukumnya mubah.

 








Referensi:

http://eprints.upnjatim.ac.id/2495/1/PINDO_TUTUKO.pdf

https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=1ksoEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA32&dq=perspektif+islam+tentang+asumsi+rasionalitase

Komentar

Postingan Populer