Asumsi Rasionalitas Dalam Ekonomi Syariah
asumsi rasionalitas
1. Asumsi Rasionalitas
Dalam KBBI asumsi merupakan dugaan
yang diterima sebagai dasar, landasan berpikir karena dianggap benar, dan kata
rasional berasal dari “rasio” yaitu pemikiran berdasarkan akal
sehat, akal budi, nalar. Dapat disimpulkan maksud dari asumsi rasional yaitu bahwa
manusia tidak akan salah dalam menentukan atau memlih sesuatu dikarenakan dalam
memilih sesuatu manusia lebih meng arah ke akal sehatnya, rasio dan nalarnya.
Dalam buku Ekonomi Mikro Islami asumsi
rasional merupakan anggapan bahwa manusia berperilaku secara rasional (masuk
akal), dan tidak akan secara sengaja membuat keputusan yang akan menjadikan
mereka lebih buruk.
(Karim, Adiwarman Azwar.Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada .2007)
2. 2. Aksioma-aksioma
pilihan rasional
Aksioma-Aksioma Pilihan Rasional mempunyai tiga sifat
dasar, yaitu:
a.
Kelengkapan (completeness)
Jika individu dihadapkan pada dua situasi, X dan
Y, maka ia dapat selalu menentukan salah satu dari tiga
kemungkinan berikut ini: X lebih disukai
daripada Y, Y lebih disukai daripada X, X dan Y keduanya sama-sama disukai
b.
Transitivitas (transitivity)
Jika seseorang berpendapat bahwa “X lebih disukai
daripada Y” dan “Y lebih disukai daripada Z” maka
tentu ia akan mengatakan “X harus lebih disukai daripada Z”. Asumsi ini menyatakan bahwa
pilihan individu konsisten secara internal.
c. Kontinuitas (continuity)
Jika seseorang menganggap “X lebih disukai daripada Y”, maka situasi-situasi yang secara cocok “mendekati X”, harus lebih disukai daripada Y.
Rasionalitas merupakam alat yang bisa dijadikan untuk membuat pilihan-pilihan berdasarkan standart-standart logis. Standart-standart tersebut atau Aksioma-aksioma tersebut antara lain:
Aksioma pertama berhubungan dengan ekspresi-ekspresi nilai.
Pilihan-pilihan haruslah transitif. Maksudnya adalah pilihan-pilihan tersebut
dapat disusun dari penilaian yang paling baik sampai yang paling buruk.
Aksioma yang kedua adalah kemungkinan-kemungkinan dan
kegunaan-kegunaan haruslah saling terlepas bebas.
Aksioma yang ketiga menetapkan bahwa hasil-hasil yang tidak
dipengaruhi adalah irrelevan pada pilihan
Aksioma yang keempat berhubungan dengan tidak dapat diterimanya piihan-pilihan yang terdominasi.
3. Perspektif islam tentang asumsi rasionalitas
Asumsi rasionalitas
dalam ekonomi mikro islam lebih dominan pada perspektif konsumen. Sifat konsumen
menjadi perhatian karena bahaya buruknya jika konsumen boros, mendahulukan presyis
dan rakus. Hal tersebut dilarang dalam islam karena akan membawa pada
kemubaziran. Perspektif dimensi asumsi rasionalitas dalam islam ada dua:
1. A. Asumsi
rasionalitas perluasan konsep
Islam
tidak ingin umatnya tersesat kedalam neraka-Nya, dengan demikian ada tuntutan
sisi rasional didalamnya baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. perluasan
konsep asumsi rasionalitas antara lain:
a. Maslahah
diartikan dengan kebaikan(kesejahteraan) dunia dan akhirat. Imam al-Ghazali
menyimpulkan, maslahah kedalam formulasi “upaya mewujudkan dan memelihara lima
kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.”
b. Kemubaziran,
konsumsi yang berlebihan disebut juga dengan israf(boros) atau tabzir
(membuang harta tanpa guna)
c. Meminimalisir
resiko. Cara ini tersirat telah disampaikan oleh al-Qur’an surat Yusuf ayat
46-47. Salah satunya mengenai ekonomi kedepan yang dihadapi bagi satu bangsa.
d. Ketidakpastian.
Allah menyebutkan dalam alqur’an bahwa urusan-urusan ghaib yang tidak diketahui
kecuali hanya bagi-Nya.
2. B. Asumsi
Rasionalitas perluasan spektrum utilitas
Merupakan suatu hal yang sunnah segala apa yang telah diciptakan
allah untuk manusia. Karenanya manusia diberi pilihan menurut budayanya tentang
hukum-hukum seperti halal, haram, makruh, sunah dan mubah. Hukum ini sebagai
konsekuensi kepemilikan akal pada dirinya sebagai anugerah dari allah sehingga
mereka terikat oleh hukum atau ketentuan pilihan tersebut. Asumsi ini memiliki
tiga perlakuan kaidah
1. Perlakuan
kaidah longgar. Kaidah ini menekankan pada pilihan asumsi yang hukumnya makruh
(jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan berpahala)
2. Kaidah
horizon waktu. Perlakuan ini mengarah pada asumsi yang hukumnya haram
3. Kaidah
komoditas. Menekankan pada pilihan asumsi yang hukumnya mubah.
Komentar
Posting Komentar